Total Pageviews

Saturday, April 2, 2011

Pencemaran Air Kalsel Parah



BANJARMASIN- Kondisi lingkungan Kalsel yang kian jeblok berdasarkan data dari Kementrian Lingkungan Hidup (LH) karena adanya pencemaran air direspon oleh Komisi III DPRD Kalsel. Pencemaran yang banyak disebabkan karena adanya air raksa yang masuk akibat tambang batubara ini dinilai harus segera ditindak.
“Dengan adanya data dari kementerian LH yang memberikan fakta bahwa Kalsel menjadi salah satu daerah dengan keadaan lingkuna terburuk adalah sebuah fakta yang seharusnya bisa membuat kita sadar bahwa kerusakan lingkungan kuat sudah kian parah,” ujar anggota komisi III DPRD Kalsel Ibnu Sina kepada Radar Banjarmasin kemarin (2/4). Menurut Ibnu resiko tercemarnya air sungai tidak mungkin dihindari jika pertambangan membabi buta masih terjadi. Menurutnya para kepala daerah harus membatasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang sekarang sangat banyak.
“Salah satunya agar bisa mengurangi tercemarnya air di sungai akibat tambang, maka kepala daerah yang bersangkutan harus membatasi dan lebih selektif dalam meberikan IUP. Selain itu analisis dampak lingkungan akibat pertambangan juga harus diperketat lagi. Semakin banyak tambang, semakin besar resiko tercemarnya air,” katanya.
Selama ini daerah-daerah seperti Tanah Bumbu, Tabalong, dan HSU adalah daerah dengan nilai pencemaran yang cukup memprihatinkan. Beberapa waktu yang lalu DPRD HSU bahkan membentuk pansus khusus untuk mengurangi produksi tambang. Pansus yang juga melakukan kunjungan ke kementrian LH tersebut menemukan bahwa air sungai di Amuntai sudah tercemar dan menganggu kesehatan bagi yang mengkonsumsi airnya dalam jangka panjang. Selain itu setiap tahun banjir kian bertambah besar melanda Amuntai.
“Air adalah salah satu indikator sejauh mana pencemaran sudah terjadi. Kalau air sebagai sesuatu yang sangat penting dalam menopang kehidupan tercemar, maka kasian masyarakat sekitar yang akan menjadi korban,” imbuhnya. Melihat hal tersebut Ibnu juga menekankan perlunya moratorium IUP atau penangguhan ijin usaha pertambangan selama pencemaran masih dalam tingkat yang memprihatinkan. “Komisi III sudah sejak lama menggaungkan moratorium tambang ini. Menurut kamu moratorium harus segera dilaksanaka, namun yang jelasn perlu keseriusan dan kerja sama juga dari pihak eksekutif,” tandasnya.
Moratorium tambang dinilai dapat menekan tingkat pertambangan yang jumlahnya kian tahun kian bertambah. Beberapa waktu yang lalu Dewan Nasional Perubahan Iklim dari kementrian LH yang berkunjung ke DPRD Kalsel sudah mewanti-wanti bahwa dengan adanya aktivitas tambang seperti sekarang saja, beberapa daerah dinilai menjadi daerah bahaya banjir yang bisa menelan korban jiwa. Selain itu adanya akitivitas tambang di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru juga diprediksi bakal memperparah kerusakan lingkungan dan 2100 Pulau laut diprediksi bakal tenggelam. (mr-116)

No comments:

Post a Comment