Total Pageviews

Wednesday, January 18, 2012

Petani Ketar-Ketir, Nelayan “Cuti” Melaut

260 Hektare Sawah Puso, Modal pun Habis Gelombang Tinggi
BANJARMASIN – Ribuan petani di Kalsel bakal “ketar-ketir” akibat sawah mereka yang terancam puso. Curah hujan yang tinggi menyebabkan 260 hektare sawah puso hingga Januari ini. Penyaluran bantuan pun agak sulit lantaran tidak melalui Dinas Pertanian, melainkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tak hanya itu, nelayan pun terancam tak bisa melaut akibat gelombang tinggi. Bantuan dari pemerintah pusat dengan total 100 ribu hektare sawah yang akan dibantu juga masih belum jelas berapa alokasi untuk Kalsel. Masalahnya, jatah bantuan untuk 100 ribu hektare sawah rusak, harus dibagi-bagi ke seluruh provinsi di Indonesia. “Kasihan petani Kalsel, kebanyakan sawah mereka puso, namun bantuan untuk mereka perlu administrasi yang tak mudah,” ungkap anggota Komisi II DPRD Kalsel, Gusti Perdana kepada Radar Banjarmasin kemarin (18/1) siang. Untuk penyaluran bantuan kepada petani, lanjut Perdana, dari pemerintah provinsi tak berbentuk uang, namun bibit padi. Sehingga para petani kembali bisa bertanam dengan bibit yang ada. Biasanya setelah sawah mereka puso, petani kehabisan modal untuk kembali bertanam. “Petani akan dibantu berupa bibit untuk kembali bertanam,” lanjutnya. Perdana mempertanyakan penyaluran bantuan untuk petani yang tak lagi disalurkan melalui dinas pertanian. Bantuan akan disalurkan melalui BPBD masing-masing daerah. “Kalau langsung dari dinas pertanian kan lebih mudah, karena lebih mengetahui lahan pertanian,” ucapnya. Dijelaskannya, proses untuk mendapatkan bantuan juga perlu proses agak panjang. Untuk bisa mendapat bantuan, petani harus terdaftar dan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten. Kemudian pemerintah kabupaten mengajukan permohonan bantuan kepada Gubernur, lalu Gubernur meminta BPBD menindak lanjutinya. “Saya kira cukup panjang prosesnya, jadi ini yang akan dikawal, agar bantuan ini bisa sampai kepada petani yang sawahnya puso,” paparnya. Janji pemerintah untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,7 juta per hektare pun masih menjadi tanda tanya. Sampai sekarang masih belum ada kejelasan, berapa dana yang akan disuntikkan ke Kalsel. Padahal Kalsel digadang-gadang sebagai provinsi swasembada pangan. “Makanya ini masih belum jelas, berapa alokasi untuk Kalsel belum ada kepastian, pemerintah menyediakan anggaran untuk mengganti 100 ribu hektare sawah rusak , dibagi-bagi ke seluruh Indonesia, namu tak tahu untuk Kalsel berapa,” tandasnya. Tak sampai disitu, kondisi cuaca di tengah musim penghujan menyebabkan gelombang laut meninggi dan sesekali terjadi badai. Nelayan kebanyakan memilih tak melaut dengan resiko gelombang tinggi tersebut. Akibatnya, nelayan terancam kehilangan mata pencaharian dari hasil laut. “Bukan hanya petani yang kesusahan, para nelayan juga menjumpai nasib yang sama. Mereka terpaksa cuti melaut karena gelombang yang tinggi. Makanya kita meminta pemerintah daerah di Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Tanah Laut bisa memberi bantuan bagi nelayan,” kata ketua Komisi II DPRD Kalsel, Ihsanuddin. Sampai sekarang, sambung Ihsanuddin, menurut informasi yang diterimanya, gelombang laut bisa mencapai tiga meter, dan akan semakin tinggi jika ada badai. Kalau nelayan tetap nekat melaut, maka akan sangat beresiko bagi keselamatan mereka. “Sangat berbahaya jika memaksakandiri melaut. Gelombang kian meninggi,” urainya. Oleh karena itu pemkab diminta bergerak pro aktif untuk membantu nelayan di daerahnya. (sip)

Pelsus Bermasalah Mesti “Disikat”

Dewan Minta Izin Pelsus Dicabut
BANJARMASIN – Beberapa pelsus (pelabuhan khusus) di Tanah Bumbu dan Tanah Laut diduga menampung batubara dari penambangan tanpa izin. Ketua DPRD Kalsel, Nasib Alamsyah meminta pelsus-pelsus ini “disikat” dengan dicabut izinnya. Menurut informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin beberapa pelsus bahkan masih ada yang berdiri di atas kawasan hutan cagar alam. Lebih parah lagi, angkutan tambang yang seharusnya tak dibolehkan melewati jalan provinsi, seenaknya melenggang membawa batubara ke beberapa pelsus. “Pelsus yang menerima batubara dari pertambangan illegal harus dicabut izinnya,” cetus Nasib kepada Radar Banjarmasin kemarin (18/1) siang. Nasib menilai, hal tersebut sama saja dengan “menyuburkan” penambangan tanpa izin (PETI) di Kalsel. Dengan menampung batubara hasil “curian” dari perut bumi Lambung Mangkurat, pelsus yang mempunyai indikasi menerima hasil tambang ilegal harus ditindak. “Pemerintah provinsi dan kabupaten harus bekerjasama, selain itu tim pengawas Perda No 3 Tahun 2008 harus menindak tegas,” katanya lagi. Selain pelsus, ia meminta truk-truk batubara dari penambangan tanpa izin yang masuk ke pelsus harus ditahan, begitu juga dengan pengusahanya. Pelaku usaha penambangan tanpa izin, lanjut Nasib, mestinya harus diberi sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang ada. “Jangan pelsus dan truknya saja yang ditahan, pengusahanya juga, biar jera sekalian,” kata ia. Senada dengan Nasib, wakil ketua DPRD Kalsel, Riswandi juga meminta izin pelsus harus dievaluasi, kalau perlu dicabut. Selain itu ia meminta pemerintah kabupaten bisa berkoordinasi dengan Pemprov dan DPRD Kalsel jika menemui hal itu “di depan mata” “Ya jelas harus dievaluasi. Kalau pemerintah kabupaten melihat hal ini, segera koordinasi dengan pemprov, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kalsel,” ucapnya. Sebelumnya Kabid DLLAJ Dinas Perhubungan Kalsel, Ramonsyah juga membenarkan adanya indikasi beberapa pelsus di tanah Bumbu menampung batubara hasil penambangan ilegal. Dirinya juga mengaku sudah memberikan surat peringatan kepada pelsus itu. “Kita sudah memberikan surat peringatan kepada pelsus yang terindikasi menerima hasil tambang ilegal,” ujarnya singkat. Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kalsel memaparkan temuan kerusakan lingkungan akibat pelsus yang ada di tanah Bumbu. Keberadaan pelsus juga dianggap mengancam keberadaan terumbu karang dan biota laut lainnya. (sip)

Thursday, January 12, 2012

Dewan Curiga, Mardani Lindungi PETI

BANJARMASIN - Kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melegalkan angkutan tambang melewati jalan provinsi bisa dipidanakan, lantaran dengan sengaja melanggar Perda No 3 Tahun 2008. Di dalam Perda larangan angkutan tambang dan kelapa sawit melewati jalan provinsi, dijelaskan sanksi bagi pelanggar Perda, yaitu penjara selama tiga bulan. "Wah ini bukan masalah kecil, kebijakan bupati ini bisa dipidanakan," ungkap wakil Ketua DPRD Kalsel, Riswandi kepada Radar Banjarmasin kemarin (11/1) siang. Hal ini dikarenakan Mardani terlibat langsung dalam mengeluarkan kebijakan "kontroversial" tersebut. Bahkan kemarin, Kapolda Kalsel juga meminta klarifikasi bupati "Bumi Bersujud" itu. "Bukannya apa-apa, masalahnya dia juga ikut terlibat mengeluarkan kebijakan itu. Siapa saja, lanjutnya, bisa melaporkan hal ini.," lanjut Riswandi. Kemarin, semua pimpinan dewan Kalsel menggelar rapat koordinasi untuk merencanakan pemanggilan Mardani. Rencananya mereka akan meminta izin kepada Gubernur untuk memanggil Mardani, guna menjelaskan alasan dari kebijakannya tersebut. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Puar Junaidi dari fraksi Golkar mencurigai bupati Mardani sengaja melindungi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Tanah Bumbu dengan kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut tak seharusnya dikeluarkan oleh seorang kepala daerah, karena akan mencederai masyarakat. “Kita mencurigai bupati Tanah Bumbu melindungi PETI di Tanah Bumbu. Tidak seharusnya ia mengeluarkan kebijakan itu,” cetusnya. Diakuinya, Komisi III akan menggelar rapat internal membahas hal ini, kemudian akan segera meminta izin kepada Gubernur untuk bisa memanggil bupati Tanah Bumbu. “Secepatnya kita akan mengirimkan surat kepada Gubernur, untuk bisa memanggil bupati Tanah Bumbu,” ujar Puar. Selain itu, Komisi III juga akan menggelar rapat dengan tim pengawas Perda yang sebenarnya mempunyai tugas untuk megawal Perda agar tak dilanggar. Apalagi, lanjut Puar, tim pengawas sudah menyedot dana APBD untuk membiayai tugas mereka. “Kita sudah menganggarkan dana dari APBD untuk tim pengawas. Akan coba kita bicarakan hal ini, kalau memang ada pelanggaran Perda, harus segera ditindak,” imbuhnya. Ia menjelaskan, kedudukan Perda setara dengan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga wajib untuk ditaati. Terpisah, Soegeng Soesanto, dari Komisi I DPRD Kalsel yang membidangi masalah hukum, sangat mendukung sikap Kapolda memanggil Mardani. Ia menduga ada perbedaan sudut pandang dalam melihat Perda. Namun tetap saja, ia menilai kebijakan dari bupati tersebut keliru. “Kapolda sudah benar memanggil Mardani. Saya kira ini ada perbedaan sudut pandang dalam memahami Perda. Ya, walau begitu, tetap saja kebijakannya menurut saya keliru,” tandasnya. (sip)

Tuesday, January 10, 2012

Bupati Tanbu Dipanggil Polda

BANJARMASIN – Entah ada kesepakatan apa sehingga angkutan truk batubara diperbolehkan melintas di jalan umum. Padahal secara jelas diatur dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan, tidak memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan umum. Sekedar diketahui, pada pasal 3 ayat 1 dan 2 bab III pengaturan penggunaan jalan menjelaskan, setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum dan setiap hasil tambang dan hasil perusahaan harus diangkut melalui jalan khusus yang telah ditetapkan oleh gubernur. Ini membuktikan kalau perda yang telah ditetapkan pada 21 Januari 2008 oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin, ini sampai dilanggar dengan alasan-alasan tertentu maka sudah pasti akan menimbulkan banyak polemik dan tanggapan dari berbagai pihak. Dari informasi yang diperoleh Radar Banjarmasin, adanya dispensasi yang memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan provinsi ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dihadiri unsur muspida Tanbu, anggota DPRD tanbu, Muspida Satui, kepala desa, jajaran Polres Tanbu, dan perusahaan batubara. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Satui, Rabu (4/1) Seperti copian berita acara yang diterima Radar Banjarmasin, rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut, pekerjaan jalan lingkar Satui akan dikoordinir oleh Pemda Tanbu yakni Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanbu dan DPRD Tanbu. Selanjutnya, waktu pengangkutan batubara yang melintas di jalan provinsi, Senin sampai Jumat mulai pukul 22.00 Wita hingga 04.30 Wita. Kemudian Sabtu dan Minggu mulai pukul 00.00 Wita hingga 04.30 Wita. Hasil kesepakatan lainnya, truk batubara yang melintas jalan provinsi harus menutup baknya dengan terpal, waktu yang diberikan kepada perusahaan angkutan selama 5 bulan terhitung tanggal dari bulan 4 Januari sampai dengan 4 Juni 2012. Terakhir, angkutan batubara tidak boleh konvoi, hanya dua buah truk angkutan batubara beriringan. Keterlibatan jajaran Polres Tanbu pada pertemuan rapat koordinasi yang memperbolehkan angkutan batubara yang melintas jalan provinsi, ditanggapi Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto, bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa Kapolres Tanbu terkait kehadirannya dalam rapat koordinasi dengan unsur muspida. Aby membeberkan, Kapolda Kalsel memerintahkan Bidang Propam Polda Kalsel untuk memeriksa Kapolres Tanbu terkait kehadirannya pada rapat koordinasi tersebut. “Pemeriksaan terhadap Kapolres Tanbu ini dilakukan untuk mengklarifikasi apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik,” cetusnya, ketika dihubungi melalui hape, kemarin (10/1). Ditegaskannya, jajaran Polda Kalsel masih konsisten menjalankan ketentuan Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 dan akan tetap melakukan penindakkan terhadap perusahaan batubara yang melanggar perda. “Sampai saat ini larangan angkutan batubara melintas di jalan umum atau provinsi masih berlaku dan tidak ada dispensasi yang memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan provinsi,” ujarnya. Selain itu, rapat koordinasi yang memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan provinsi ini mendapat tanggapan dari Kapolda Kalsel Brigjen Pol Syafruddin. Rencananya, besok pagi (hari ini, Red) Bupati Tanbu Mardani H Maming dipanggil Kapolda Kalsel membahas tentang angkutan batubara di kawasan Tanbu. “Panggilan terhadap Bupati Tanbu hanya undangan klarifikasi,” tegas Aby yang juga menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Kalsel. (hni)

Monday, January 9, 2012

Dewan Bakal Panggil Mardani

Buat Kebijakan Kontroversial Angkutan Tambang Boleh Melintas Jalan Provinsi BANJARMASIN - Kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming membolehkan angkutan tambang dan kelapa sawit melewati jalan Provinsi, mendapat tanggapan dari DPRD Kalsel. Kebijakan tersebut dianggap melanggar Perda No 3 Tahun 2008 yang baru direvisi akhir 2011 lalu. Rencananya DPRD akan memanggil Mardani secepatnya untuk menjelaskan kebijakannya itu. Hal ini sangat bertolak belakang dengan "ambisi" Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin yang menyatakan akan menegakkan Perda tersebut, dan "mengharamkan" angkutan tambang melewati jalan umum. "Kalau membolehkan melewati jalan Provinsi, jelas mengangkangi Perda No 3 Tahun 2008. Tim pengawas Perda harus bertindak beserta aparat keamanan," ungkap ketua Komisi III DPRD Kalsel, Puar Junaidi dari fraksi Golkar kepada wartawan kemarin (9/1) pagi. Perda No 3 Tahun 2008 yang dimiliki Kalsel sebagai daerah penghasil batubara memang cukup "seksi" lantaran melarang angkutan batubara melewati jalan umum. Di daerah lain seperti Kaltim dan Palembang yang juga penghasil "mutiara hitam" tak ada Perda sejenis yang melarang angkutan tambang melalui jalan provinsi. Dengan adanya kebijakan ini, sontak membuat anggota DPRD Kalsel kaget. "Tim pengawas Perda harus bertindak tegas, kalau memang angkutan tambang melintasi jalan Provinsi," kata Puar. Sebelum adanya Perda No 3 Tahun 2008, masyarakat mengeluh rusaknya jalan dan macetnya jalan akibat truk-truk tambang. Kalau Perda ini bisa "dilangkahi" dengan kebijakan ini, dikhawatirkan akan kembali menjadi "mesin penghancur" jalan Provinsi. "Sanksi tegas harus ditegakkan sesuai dengan isi Perda," ucapnya. Sementara itu, wakil ketua DPRD Kalsel, Iqbal Yudiannoor dengan tegas mengatakan, DPRD Kalsel akan menentang kebijakan Mardani tersebut. “DPRD Kalsel akan menentang kebijakan Mardani itu, kita akan panggil dia untuk menjelaskan hal ini. Jangan sampai karena kepentingan pengusaha, rakyat jadi korban,” cetusnya. Dikatakannya, ia akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan yang lain untuk membentuk tim khusus yang akan langsung terjun ke Tanah Bumbu. “Akan kita bentuk tim khusus. Bukan apa-apa, lihat saja jembatan di daerah Satui sudah rusak, hampir runtuh, dan berlobang di tengahnya, dengan kebijakan Mardani ini, ribuan truk bakal melintas di jalan Provinsi,” urainya. Iqbal juga mengancam akan meminta Kapolda segera menerjunkan aparat kepolisian untuk menangkap truk-truk yang melintasi jalan provinsi, walaupun kebijakan dari bupati sudah diturunkan dan ditandatangani sejak 4 Januari 2011. Bupati Tanah Bumbu, Mardani membolehkan angkutan tambang dan kelapa sawit melintasi jalan provinsi sejak pukul 24.00 hingga 04.00 pagi. “Jalan itu milik provinsi, gak ada urusannya dengan kabupaten, jadi bupati sekalipun gak bisa seenaknya,” kata dia. Ia mengkhawatirkan, jika kebijakan ini dibiarkan, maka kabupaten lain akan menerapkan hal yang sama. “Seluruh Kalsel bisa-bisa juga menerapkan hal yang sama jika ini dibiarkan,” ucapnya. Wakil pansus revisi Perda No 3 Tahun 2008, Husaini Aliman, menganggap kebijakan tersebut melecehkan Perda. Ia meminta Mardani membatalkan kebijakannya itu. “Itu namanya melecehkan Perda, kita minta Mardani membatalkan kebijakannya itu,” imbuhnya. Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kalsel, Ibnu Sina meminta pemangku kebijakan eksekutif, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin untuk tegas meminta penjelasan dari bupati Tanah Bumbu. "Gubernur harus tegas meminta penjelasan dari bupati Tanah Bumbu, agar jelas duduk permasalahannya," ujar Ibnu. Selain itu, lanjut Ibnu, jika kebijakan yang dikeluarkan memang membolehkan melewati jalan Provinsi, maka melanggar Perda No 3 Tahun 2008. "Setidaknya Gubernur harus meminta penjelasan agar terang benar apa sebenarnya maksud dari kebijakan itu," imbuhnya. (sip)

Sunday, January 8, 2012

MUI Sentil Pengusaha THM

THM Harus Taat Aturan BANJARMASIN – Wakil ketua MUI Kalsel, yang juga ulama kharismatik, KH Husin Nafarin meminta kepada pengusaha THM di Banjarmasin agar tidak melanggar aturan dan menjaga citra Kalsel sebagai daerah yang religius. Dengan pertumbuhan THM yang semakin banyak, ia khawatir dengan nasib generasi muda. Menurut KH Husin Nafarin, pengusaha THM seharusnya tak hanya memikirkan materi saja, namun harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. Apalagi ia mendengar beberapa THM bahkan masih buka saat bulan Ramadan. “Ya kita jelas prihatin dengan menjamurnya THM di Banjarmasin. Pengusaha THM harus taat aturan, kita di MUI akan membahas hal ini,” ungkapnya kepada Radar Banjarmasin kemarin (7/1) usai membuka seminar Peran Media Menyampaikan Informasi Keagamaan di Aula MUI Kalsel, Banjarmasin. Walaupun sudah diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2005, beberapa THM di Banjarmasin memang sering “bandel” dengan tetap buka di malam hari raya keagamaan. Hal ini lah yang membuat KH Husin Nafarin merasa berang, karena ia menilai hal itu sudah melanggar aturan seenaknya. “Menutup semua THM memang sulit, karena ia berada di bawah naungan aturan yang melegalkannya. Namun tolong jangan seenaknya melanggar aturan. Kalau perlu malam Jumat, THM harus tutup,” himbaunya. Beliau mengingatkan, kalaupun dengan adanya THM menambah pemasukan daerah, namun mudharatnya lebih banyak, terutama untuk generasi muda. Jika dari muda sudah berfoya-foya dan melakukan kegiatan yang tak bermanfaat, maka nasib umat ini, lanjut beliau, akan menemui krisis moral ke depannya. “Banyak yang menganggap THM menambah pemasukan daerah, tapi ingat mudharatnya jelas lebih besar dari manfaatnya,” ujar beliau mewanti-wanti. Selain itu, berhembusnya kabar akan dibangunnya salah satu pusat THM yang diprediksi akan menjadi terbesar se Asia Tenggara di Banjarmasin membuat KH Husin Nafarin angkat bicara. Menurutnya, MUI Kalsel memang belum mendapatkan kabar tersebut, namun jika memang benar akan dibangun THM dengan kelas terbesar se Asia Tenggara, maka ia mengharapkan pemerintah kota bisa tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku, setidaknya dalam mengawal jam buka THM tersebut. “Kami belum mendapat info itu secara resmi, tapi kalau benar, tolong lah ini benar-benar dikawal agar menaati aturan yang ada,” katanya. (sip)

PBR Usung Pasangan Mukaram-Hamdan

Yakin Menang di Pemilukada HSU 2012 BANJARMASIN – Pemilukada di HSU semakin dekat, Partai Bintang Reformasi (PBR) sebagai salah satu pemegang suara terbanyak di HSU pada pemilu 2009 lalu, yakin akan memenangkan Pemilukada HSU 2012. PBR memasang kadernya sendiri yaitu ketua DPC PBR HSU, Mukaram Fikri dan Hamdan yang juga kader PBR. Dengan kekuatan lima kursi di DPRD Kabupaten HSU, PBR sudah bisa mengusung calon bupati sendiri tanpa berkoalisi. Bahkan kabarnya segenap kekuatan PBR mulai dari pengurus tingkat provinsi dan kabupaten siap “turun gunung” memenangkan pasangan Mukaram Fikri dan Hamdan ini. “Kita memasang kader kita sendiri yaitu Mukaram Fikri dan Hamdan, dengan kekuatan suara PBR di HSU yang cukup besar, kita yakin menang. Kami di DPW langsung turun tangan untuk menyukseskan,” ungkap ketua DPW PBR Kalsel, Riduansyah kepada Radar Banjarmasin kemarin (8/1). Keputusan untuk mengusung kader sendiri ini, lanjut Riduansyah, adalah hasil dari rapat internal partai. Dalam rapat tersebut PBR menghitung kekuatan suara dan juga kekuatan dari cabup lain, kemudian didapat kesimpulan bahwa PBR mempunyai kemungkinan besar memenangkan kadernya menjadi bupati HSU 2012. “Sudah ada analisis dengan menghitung kekuatan kita, kalau memang tidak cukup kuat ya kita tidak akan mengusung kader kita sendiri. Tetapi ternyata setelah dianalisis, keukuatan calon lain tak lebih kuat dari kita, jadi kita berani mengusung sendiri cabup kita,” bebernya. Dengan jumlah penduduk HSU sekitar 10.000 orang, lanjut Riduasnyah, pengalaman di Pemilu 2009 lalu, PBR menjadi partai dengan suara terbanyak saat itu, sehingga bisa memperoleh dua kursi di DPRD HSU. Dikatakannya, PBR mempunyai kader yang militan dan siap digerakkan dalam pemilukada HSU 2012. “Perolehan suara kita di 2009 membuktikan bahwa suara kita di HSU memang besar, kita juga mempunyai kader militan yang siap bergerak memenangkan Mukaram Fikri dan Hamdan,” imbuhnya. Selain itu, Riduansyah melanjutkan, jika pemilukada HSU nanti berjalan sesuai aturan dan tidak ada kecurangan, maka ia sangat yakin pasangan Mukaram-Hamdan bisa bersaing dan mengalahkan cabup lainnya. Apalagi sang incumbent sendiri, Aunul Hadi menyatakan mundur dari bursa pencalonan. Hal ini dikatakannya, membuat persaingan antara partai-partai besar di HSU kian seimbang. “Persaingan di HSU berbeda dengan di Batola, di HSU sang incumbent sudah mundur, jadi peluang PBR menang terbuka lebar. Apalagi internal kita solid dan tidak ada perbedaan pendapat,” katanya meyakinkan. (sip)

PNS Bakal “Mati Kutu”

Raperda Disiplin PNS Diusulkan BANJARMASIN - Selama 2011, kasus ketidak displinan PNS di Kalsel masih kerap terjadi. Untuk meminimalisir pelanggaran disiplin ini, Komisi I DPRD Kalsel mengusulkan raperda inisiatif tentang displin PNS yang juga memuat sanksi tegas untuk PNS indisipliner. Raperda ini sendiri diusulkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, menggantikan PP No 30 Tahun 1980. “Usulan sudah sampai di meja pimpinan dewan, kita usahakan di 2012 sudah bisa rampung,” ungkap ketua Komisi I DPRD Kalsel, Safaruddin kepada Radar Banjarmasin kemarin (8/1). Nantinya dalam pembahasan, Komisi I juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, karena beberapa materi Raperda juga ada keterkaitan dengan BKD. “Harus ada koordinasi, terutama dengan BKD Kalsel,” lanjut Safaruddin. Di dalam raperda disiplin PNS tersebut, sambungnya, akan dicantumkan beberapa sanksi tegas bagi PNS yang tak disiplin dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. Lalu apakah tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu PP No 30 Tahun 2010? Menjawab itu, Safaruddin menjelaskan, sanksi jelas akan dibedakan dari PP No 30, namun ada spesifikasi lebih mendalam lagi tentang apa saja tindakan indisipliner PNS yang bisa dijerat dalam Perda. “Kita usahakan tidak berbenturan dengan peraturan di atasnya, makanya akan kita godok dengan serius,” urainya. Ia mencontohkan, dalam Raperda tersebut kemungkinan akan mengatur juga tentang kedisiplinan dalam apel gabungan tiap senin, dan pegawai yang “keluyuran” pada jam kerja. “Yang jelas kita berharap dengan Perda ini, bisa lebih tegas lagi menegakkan disiplin PNS, karena kalau hanya dengan PP No 30, masih kurang me-igut, kalau kata orang Banjar,” imbuhnya. Di 2012 ini, Komisi I mengajukan dua raperda insiatif yang direncanakan bisa segera dirampungkan. Selain raperda disiplin PNS, mereka juga mengusulkan raperda pencegahan dan penanggulangan Narkoba. Hal ini dikarenakan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalsel sudah dihapuskan dengan adanya revisi Perda No 6 Tahun 2008. “Satu lagi Perda yang kita usulkan adalah Perda Penanggulangan dan Pencegahan Narkoba, dengan dihapuskannya BNP, jelas kita khawatir kalau Narkoba mengancam generasi muda di Kalsel,” tandasnya. (sip)

Saturday, January 7, 2012

Kalsel Kekurangan Gula

Dewan Desak Bertemu Menperindag BANJARMASIN – Hingga 2012 pasokan gula untuk Kalsel masih belum mencukupi. Apalagi dalam surat keputusan (SK) Menperindag No 527/MPP/Kep/9/2004, masih membatasi impor gula rafinasi di wilayah timur Indonesia termasuk Kalsel. Padahal Kalsel belum mempunyai pabrik gula sendiri. Selama ini yang beredar di masyarakat adalah gula kristal putih dan gula rafinasi, namun karena produksi gula kristal putih (gula lokal, Red) yang tidak mencukupi, terkadang membuat harga gula melonjak. Selain pasokannya kurang, masyarakat cenderung memilih gula rafinasi karena lebih putih, halus, dan tidak berampas seperti gula kristal putih yang agak kekuningan. Komisi II DPRD Kalsel, yang membidangi masalah perekonomian sendiri sudah berulang kali mendesak untuk bertemu dengan Menperindag. Namun keinginan bertemu itu selalu gagal dengan alasan Menperindag sedang ke luar negeri dan tidak berada di tempat. “Kita sudah berulang kali mengirimkan surat untuk meminta pertemuan dengan Menperindag membahas masalah gula ini. Sampai sekarang selalu gagal, alasannya karena sedang ke luar negeri,” ungkap Burhanudin, anggota Komisi II DPRD Kalsel dari fraksi PBR kemarin (7/1) siang. Komisi II bermaksud meminta Menperindag untuk membiarkan dan tidak membatasi impor gula rafinasi ke Kalsel dengan mencabut SK Menperindag No 527/MPP/Kep/9/2004 tersebut. Hal ini dikarenakan Kalsel sampai sekarang belum memiliki pabrik gula sendiri. Selain itu konsumsi gula di Kalsel cukup tinggi, sehingga jika pasokan gula hanya bergantung pada gula kristal putih, harga gula sewaktu-waktu bisa melonjak tajam. “Kita sebenarnya meminta kebijaksanaan dari Menperindag. Kalsel berbeda dengan provinsi lain, kita tak mempunyai pabrik gula sendiri, nah kalau gula rafinasi dibatasi, harga gula bisa melonjak,” paparnya. DPRD Kalsel sendiri tergabung dalam Kaukus wilayah timur yang membidangi masalah keuangan dan perekonomian. Anggota kaukus ini terdiri dari Kalsel, Kaltim, NTB, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Maluku. Kaukus juga pernah meminta pertemuan dengan Menperindag untuk membahas gula rafinasi, namun hingga sekarang tak bisa bertemu. Burhan mencurigai, ada semacam mafia gula nasional yang menyebabkan hal ini. “Bukan apa-apa, kita curiga ada jaringan mafia gula, sehingga kita terkesan dipersulit dan diperlambat,” cetusnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, di wilayah timur Indonesia masih kekurangan sekitar 270.000 ton gula. Karena produksinya hanya 1.380.000 ton, sedangkan kebutuhannya mencapai 1.650.000 ton. Kekurangan itu bisa ditutupi dengan gula rafinasi. “Sebenarnya kekurangan gula ini bisa ditutupi dengan gula rafinasi. Nah masalahnya, Menperindag sampai sekarang masih belum membuka keran diskusi dengan kita,” kata Burhan. (sip) Syam : serba salah. Kalau gula rafinasi di biarkan, sama saja mematikan petani tebu lokal. tapi kalau nggak Kalsel kekurangan. Makanya Kalsel jangan mikirin tambang mulu dong, bikin tu pabrik gula di sini...

Friday, January 6, 2012

Lapor Dewan, Jika Jamkesprov Dipersulit

BANJARMASIN - Jaminan kesehatan provinsi (Jamkesprov) untuk masyarakat seharusnya bisa dipermudah adiministrasinya, jika ada masyarakat yang merasa dipersulit laporkan saja ke dewan. Banyaknya keluhan dari masyarakat tentang sulitnya pengurusan administrasi Jamkesprov, membuat Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Anshor Ramadhlan angkat bicara. Menurutnya, jika ada masyarakat yang merasa dipersulit, silahkan laporkan ke Komisi IV. "Mengenai keluhan masyarakat ini, saya katakan, kalau ada yang merasa dipersulit dalam mengurus Jamkesprov, laporkan ke kami," ungkapnya kepada Radar Banjarmasin kemarin (5/1). Dijelaskannya, Komisi IV akan memantau Jamkesprov ini, apalagi di 2011 lalu penyerapan Jamkesprov tidak sampai 100 persen. Hampir lebih dari 40 persen masih belum terserap. "Kita akan terus memantau, kita tak mau penyerapan Jamkesprov tidak maksimal di 2012 ini," lanjutnya. Selama ini, sambung Anshor belum ada masyarakat yang melaporkan langsung ke dewan mengenai Jamkesprov. "Selama ini gak ada masyarakat yang lapor ke kita. Makanya, kalau sekarang masih ada yang dipersulit, laporkan saja," ucapnya. Di 2012 ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel sendiri mencanangkan akan mempermudah administrasi pengurusan Jamkesprov. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah dalam menggunakan Jamkesprov. Beberapa syarat-syarat dalam pengurusan Jamkesprov akan dipersingkat dibanding sebelumnya. Kepala Dinkes Kalsel, Rosihan Adhani menjelaskan, untuk 2012, pihaknya sudah mengusahakan administrasi pengurusan Jamkesprov bagi masyarakat bisa disederhakanan. Sehingga tak sesulit seperti tahun sebelumnya. “Kita mengusahakan urusan administrasi Jamkesprov bisa disederhanakan dan tidak rumit. Kita banyak mendapat masukan dari masyarakat agar sistem administrasi Jamkesprov dipermudah,” paparnya. (sip) Syam : kasian masyarakat, udah sakit, malah dipersulit.

Wednesday, January 4, 2012

“Kasihan Kalsel Krisis Listrik”

Awal 2012 Sudah Beberapa Kali Padam BANJARMASIN – Riduansyah tampak jengkel, anggota Komisi III DPRD Kalsel ini sempat ngomel lantaran lsitrik masih sering padam di daerah Banjarmasin. Ia menyayangkan kinerja PLN yang kian buruk di awal 2012 ini. Bahkan di malam tahun baru, warga jalan Sungai Miai Banjarmasin sempat “dihadiahi” dengan padamnya listrik sekitar pukul 20.00 Wita. Hal ini tentu membuat beberapa masyarakat kesal. Hingga tadi malam, listrik juga padam di Banjarmasin. “Masa di awal tahun baru ini Kalsel masih krisis listrik sih. Kasihan saya melihatnya, sekaligus prihatin dan jengkel. Sampai sekarang listrik masih padam aja tuh. Gak ada kemajuan,” ungkap Riduansyah kepada Radar Banjarmasin kemarin (4/1) dengan nada kesal. Ia juga menceritakan seringnya mendapat telpon dari masyarakat yang mengeluh karena listrik sering padam. “Bukan hanya PLN yang kena sasaran, saya aja sering mendapat keluhan dari masyarakat melalui telpon,” cetusnya. Krisis listrik di Kalsel ini, lanjut Riduansyah bisa mempengaruhi investor yang berniat berinvestasi di Kalsel. Dengan kondisi listrik yang sering biarpet ini, investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan investasinya di Kalsel. “Investor jadi enggan menanamkan investasi di tempat kita. Ini jelas mempengaruhi perekonomian kita,” tuturnya. Ia juga kecewa dengan tak kunjung selesainya PLTU unit III dan IV Asam-Asam. Menurutnya, jika proyek pembangunan PLTU tak kunjung selesai, seharusnya kontraktor pelaksananya harus dievaluasi dan diberikan batas waktu. “Masa sih sekian lama gak selesai juga, waduh mulai tahun berapa itu pembangunannya. Kalau memang tak sanggup ganti saja kontraktornya, jangan molor-molor terus lah,” lanjutnya. Humas PLN Kalsel, Cahyono saat dikonfirmasi terkait pemadaman hanya berkomentar singkat. Menurutnya, ada gangguan dalam jaringan listrik di Kalsel. “Kalau pemadaman di malam tahun baru itu karena ada gangguan jaringan listrik saja, kita juga sudah menurunkan petugas untuk memperbaikinya,” kata ia singkat. (sip)