Total Pageviews

Thursday, January 12, 2012

Dewan Curiga, Mardani Lindungi PETI

BANJARMASIN - Kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melegalkan angkutan tambang melewati jalan provinsi bisa dipidanakan, lantaran dengan sengaja melanggar Perda No 3 Tahun 2008. Di dalam Perda larangan angkutan tambang dan kelapa sawit melewati jalan provinsi, dijelaskan sanksi bagi pelanggar Perda, yaitu penjara selama tiga bulan. "Wah ini bukan masalah kecil, kebijakan bupati ini bisa dipidanakan," ungkap wakil Ketua DPRD Kalsel, Riswandi kepada Radar Banjarmasin kemarin (11/1) siang. Hal ini dikarenakan Mardani terlibat langsung dalam mengeluarkan kebijakan "kontroversial" tersebut. Bahkan kemarin, Kapolda Kalsel juga meminta klarifikasi bupati "Bumi Bersujud" itu. "Bukannya apa-apa, masalahnya dia juga ikut terlibat mengeluarkan kebijakan itu. Siapa saja, lanjutnya, bisa melaporkan hal ini.," lanjut Riswandi. Kemarin, semua pimpinan dewan Kalsel menggelar rapat koordinasi untuk merencanakan pemanggilan Mardani. Rencananya mereka akan meminta izin kepada Gubernur untuk memanggil Mardani, guna menjelaskan alasan dari kebijakannya tersebut. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Puar Junaidi dari fraksi Golkar mencurigai bupati Mardani sengaja melindungi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Tanah Bumbu dengan kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut tak seharusnya dikeluarkan oleh seorang kepala daerah, karena akan mencederai masyarakat. “Kita mencurigai bupati Tanah Bumbu melindungi PETI di Tanah Bumbu. Tidak seharusnya ia mengeluarkan kebijakan itu,” cetusnya. Diakuinya, Komisi III akan menggelar rapat internal membahas hal ini, kemudian akan segera meminta izin kepada Gubernur untuk bisa memanggil bupati Tanah Bumbu. “Secepatnya kita akan mengirimkan surat kepada Gubernur, untuk bisa memanggil bupati Tanah Bumbu,” ujar Puar. Selain itu, Komisi III juga akan menggelar rapat dengan tim pengawas Perda yang sebenarnya mempunyai tugas untuk megawal Perda agar tak dilanggar. Apalagi, lanjut Puar, tim pengawas sudah menyedot dana APBD untuk membiayai tugas mereka. “Kita sudah menganggarkan dana dari APBD untuk tim pengawas. Akan coba kita bicarakan hal ini, kalau memang ada pelanggaran Perda, harus segera ditindak,” imbuhnya. Ia menjelaskan, kedudukan Perda setara dengan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga wajib untuk ditaati. Terpisah, Soegeng Soesanto, dari Komisi I DPRD Kalsel yang membidangi masalah hukum, sangat mendukung sikap Kapolda memanggil Mardani. Ia menduga ada perbedaan sudut pandang dalam melihat Perda. Namun tetap saja, ia menilai kebijakan dari bupati tersebut keliru. “Kapolda sudah benar memanggil Mardani. Saya kira ini ada perbedaan sudut pandang dalam memahami Perda. Ya, walau begitu, tetap saja kebijakannya menurut saya keliru,” tandasnya. (sip)

No comments:

Post a Comment