Total Pageviews

Monday, July 2, 2012

Sekolah ala Kapitalis

BANJARMASIN – Pungutan yang ditarik kepada siswa baru pada saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta harus diawasi dengan ketat. Jika ada pungutan yang memberatkan, apalagi di sekolah negeri, agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat. Menurut pantauan Radar Banjarmasin, salah satu sekolah menegah negeri di Banjarmasin memberikan formulir kepada orang tua siswa. Isinya, orang tua disuruh menjawab beberapa pertanyaan. Diantaranya kesanggupan membayar iuran sampai Rp500 ribu, bayar praktik Rp 250 ribu, dan menyediakan laptop. “Seharusnya sekolah bisa dinikmati oleh semua anak. Kalau diminta pungutan macam-macam, siswa dari kalangan keluarga tak mampu jelas tak sanggup. Kalau ada pungutan yang aneh-aneh segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau ke dewan,” pinta Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Budiman Mustafa yang membidangi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat, (2/8). Selama ini, kata Budiman, masih banyak siswa di Kalsel yang putus sekolah, dan kemungkina besar diakibatkan tak ada biaya untuk melanjutkan sekolah. Dikatakannya, di Kalsel, anak putus sekolah pada tahun 2011 untuk SD sederajat mencapai 872 orang, SMP sederajat 963 orang, dan SMA sederajat 477 orang. “Kita akan mencoba membahas masalah ini di internal Komisi IV, baru kemudian akan membahas bersama-sama dengan Disdik Kalsel. Kalau memang ada pihak sekolah negeri yang menarik pungutan liar, harus ditindak,” katanya. Ditambahkannya, sekolah sendiri sebenarnya sudah mendapatkan bantuan operasional sekolah (dana BOS) dari pemerintah pusat. Selain itu, anggaran untuk pendidikan juga dianggarkan dalam APBD Kalsel dan kabupaten/kota. Sehinga jika masih ada pungutan terhadap siswa, mesti diklarifikasi diperuntukkan untuk apa. “Kan sudah diberikan dana BOS, untuk pengembangan infrastruktur dan lain-lain. Kalau masih ada pungutan maka harus dipertanyakan, untuk apa pungutan itu, apalagi kalau jumlahnya cukup besar dan memberatkan,” cetusnya. Ditambahkannya, dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pendidikan, sudah sangat jelas bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan untuk seragam, menjual buku, atau pun kelengkapan lainnya. “Ketentuannya sudah jelas. Jadi kalau masih ada sekolah negeri yang bandel, siap-siap saja tersandung masalah karena melanggar aturan,” ujarnya. (sip)
CK CK CK