Total Pageviews

Monday, July 2, 2012

Sekolah ala Kapitalis

BANJARMASIN – Pungutan yang ditarik kepada siswa baru pada saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta harus diawasi dengan ketat. Jika ada pungutan yang memberatkan, apalagi di sekolah negeri, agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat. Menurut pantauan Radar Banjarmasin, salah satu sekolah menegah negeri di Banjarmasin memberikan formulir kepada orang tua siswa. Isinya, orang tua disuruh menjawab beberapa pertanyaan. Diantaranya kesanggupan membayar iuran sampai Rp500 ribu, bayar praktik Rp 250 ribu, dan menyediakan laptop. “Seharusnya sekolah bisa dinikmati oleh semua anak. Kalau diminta pungutan macam-macam, siswa dari kalangan keluarga tak mampu jelas tak sanggup. Kalau ada pungutan yang aneh-aneh segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau ke dewan,” pinta Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Budiman Mustafa yang membidangi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat, (2/8). Selama ini, kata Budiman, masih banyak siswa di Kalsel yang putus sekolah, dan kemungkina besar diakibatkan tak ada biaya untuk melanjutkan sekolah. Dikatakannya, di Kalsel, anak putus sekolah pada tahun 2011 untuk SD sederajat mencapai 872 orang, SMP sederajat 963 orang, dan SMA sederajat 477 orang. “Kita akan mencoba membahas masalah ini di internal Komisi IV, baru kemudian akan membahas bersama-sama dengan Disdik Kalsel. Kalau memang ada pihak sekolah negeri yang menarik pungutan liar, harus ditindak,” katanya. Ditambahkannya, sekolah sendiri sebenarnya sudah mendapatkan bantuan operasional sekolah (dana BOS) dari pemerintah pusat. Selain itu, anggaran untuk pendidikan juga dianggarkan dalam APBD Kalsel dan kabupaten/kota. Sehinga jika masih ada pungutan terhadap siswa, mesti diklarifikasi diperuntukkan untuk apa. “Kan sudah diberikan dana BOS, untuk pengembangan infrastruktur dan lain-lain. Kalau masih ada pungutan maka harus dipertanyakan, untuk apa pungutan itu, apalagi kalau jumlahnya cukup besar dan memberatkan,” cetusnya. Ditambahkannya, dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pendidikan, sudah sangat jelas bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan untuk seragam, menjual buku, atau pun kelengkapan lainnya. “Ketentuannya sudah jelas. Jadi kalau masih ada sekolah negeri yang bandel, siap-siap saja tersandung masalah karena melanggar aturan,” ujarnya. (sip)
CK CK CK

Wednesday, January 18, 2012

Petani Ketar-Ketir, Nelayan “Cuti” Melaut

260 Hektare Sawah Puso, Modal pun Habis Gelombang Tinggi
BANJARMASIN – Ribuan petani di Kalsel bakal “ketar-ketir” akibat sawah mereka yang terancam puso. Curah hujan yang tinggi menyebabkan 260 hektare sawah puso hingga Januari ini. Penyaluran bantuan pun agak sulit lantaran tidak melalui Dinas Pertanian, melainkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tak hanya itu, nelayan pun terancam tak bisa melaut akibat gelombang tinggi. Bantuan dari pemerintah pusat dengan total 100 ribu hektare sawah yang akan dibantu juga masih belum jelas berapa alokasi untuk Kalsel. Masalahnya, jatah bantuan untuk 100 ribu hektare sawah rusak, harus dibagi-bagi ke seluruh provinsi di Indonesia. “Kasihan petani Kalsel, kebanyakan sawah mereka puso, namun bantuan untuk mereka perlu administrasi yang tak mudah,” ungkap anggota Komisi II DPRD Kalsel, Gusti Perdana kepada Radar Banjarmasin kemarin (18/1) siang. Untuk penyaluran bantuan kepada petani, lanjut Perdana, dari pemerintah provinsi tak berbentuk uang, namun bibit padi. Sehingga para petani kembali bisa bertanam dengan bibit yang ada. Biasanya setelah sawah mereka puso, petani kehabisan modal untuk kembali bertanam. “Petani akan dibantu berupa bibit untuk kembali bertanam,” lanjutnya. Perdana mempertanyakan penyaluran bantuan untuk petani yang tak lagi disalurkan melalui dinas pertanian. Bantuan akan disalurkan melalui BPBD masing-masing daerah. “Kalau langsung dari dinas pertanian kan lebih mudah, karena lebih mengetahui lahan pertanian,” ucapnya. Dijelaskannya, proses untuk mendapatkan bantuan juga perlu proses agak panjang. Untuk bisa mendapat bantuan, petani harus terdaftar dan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten. Kemudian pemerintah kabupaten mengajukan permohonan bantuan kepada Gubernur, lalu Gubernur meminta BPBD menindak lanjutinya. “Saya kira cukup panjang prosesnya, jadi ini yang akan dikawal, agar bantuan ini bisa sampai kepada petani yang sawahnya puso,” paparnya. Janji pemerintah untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,7 juta per hektare pun masih menjadi tanda tanya. Sampai sekarang masih belum ada kejelasan, berapa dana yang akan disuntikkan ke Kalsel. Padahal Kalsel digadang-gadang sebagai provinsi swasembada pangan. “Makanya ini masih belum jelas, berapa alokasi untuk Kalsel belum ada kepastian, pemerintah menyediakan anggaran untuk mengganti 100 ribu hektare sawah rusak , dibagi-bagi ke seluruh Indonesia, namu tak tahu untuk Kalsel berapa,” tandasnya. Tak sampai disitu, kondisi cuaca di tengah musim penghujan menyebabkan gelombang laut meninggi dan sesekali terjadi badai. Nelayan kebanyakan memilih tak melaut dengan resiko gelombang tinggi tersebut. Akibatnya, nelayan terancam kehilangan mata pencaharian dari hasil laut. “Bukan hanya petani yang kesusahan, para nelayan juga menjumpai nasib yang sama. Mereka terpaksa cuti melaut karena gelombang yang tinggi. Makanya kita meminta pemerintah daerah di Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Tanah Laut bisa memberi bantuan bagi nelayan,” kata ketua Komisi II DPRD Kalsel, Ihsanuddin. Sampai sekarang, sambung Ihsanuddin, menurut informasi yang diterimanya, gelombang laut bisa mencapai tiga meter, dan akan semakin tinggi jika ada badai. Kalau nelayan tetap nekat melaut, maka akan sangat beresiko bagi keselamatan mereka. “Sangat berbahaya jika memaksakandiri melaut. Gelombang kian meninggi,” urainya. Oleh karena itu pemkab diminta bergerak pro aktif untuk membantu nelayan di daerahnya. (sip)

Pelsus Bermasalah Mesti “Disikat”

Dewan Minta Izin Pelsus Dicabut
BANJARMASIN – Beberapa pelsus (pelabuhan khusus) di Tanah Bumbu dan Tanah Laut diduga menampung batubara dari penambangan tanpa izin. Ketua DPRD Kalsel, Nasib Alamsyah meminta pelsus-pelsus ini “disikat” dengan dicabut izinnya. Menurut informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin beberapa pelsus bahkan masih ada yang berdiri di atas kawasan hutan cagar alam. Lebih parah lagi, angkutan tambang yang seharusnya tak dibolehkan melewati jalan provinsi, seenaknya melenggang membawa batubara ke beberapa pelsus. “Pelsus yang menerima batubara dari pertambangan illegal harus dicabut izinnya,” cetus Nasib kepada Radar Banjarmasin kemarin (18/1) siang. Nasib menilai, hal tersebut sama saja dengan “menyuburkan” penambangan tanpa izin (PETI) di Kalsel. Dengan menampung batubara hasil “curian” dari perut bumi Lambung Mangkurat, pelsus yang mempunyai indikasi menerima hasil tambang ilegal harus ditindak. “Pemerintah provinsi dan kabupaten harus bekerjasama, selain itu tim pengawas Perda No 3 Tahun 2008 harus menindak tegas,” katanya lagi. Selain pelsus, ia meminta truk-truk batubara dari penambangan tanpa izin yang masuk ke pelsus harus ditahan, begitu juga dengan pengusahanya. Pelaku usaha penambangan tanpa izin, lanjut Nasib, mestinya harus diberi sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang ada. “Jangan pelsus dan truknya saja yang ditahan, pengusahanya juga, biar jera sekalian,” kata ia. Senada dengan Nasib, wakil ketua DPRD Kalsel, Riswandi juga meminta izin pelsus harus dievaluasi, kalau perlu dicabut. Selain itu ia meminta pemerintah kabupaten bisa berkoordinasi dengan Pemprov dan DPRD Kalsel jika menemui hal itu “di depan mata” “Ya jelas harus dievaluasi. Kalau pemerintah kabupaten melihat hal ini, segera koordinasi dengan pemprov, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kalsel,” ucapnya. Sebelumnya Kabid DLLAJ Dinas Perhubungan Kalsel, Ramonsyah juga membenarkan adanya indikasi beberapa pelsus di tanah Bumbu menampung batubara hasil penambangan ilegal. Dirinya juga mengaku sudah memberikan surat peringatan kepada pelsus itu. “Kita sudah memberikan surat peringatan kepada pelsus yang terindikasi menerima hasil tambang ilegal,” ujarnya singkat. Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kalsel memaparkan temuan kerusakan lingkungan akibat pelsus yang ada di tanah Bumbu. Keberadaan pelsus juga dianggap mengancam keberadaan terumbu karang dan biota laut lainnya. (sip)

Thursday, January 12, 2012

Dewan Curiga, Mardani Lindungi PETI

BANJARMASIN - Kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melegalkan angkutan tambang melewati jalan provinsi bisa dipidanakan, lantaran dengan sengaja melanggar Perda No 3 Tahun 2008. Di dalam Perda larangan angkutan tambang dan kelapa sawit melewati jalan provinsi, dijelaskan sanksi bagi pelanggar Perda, yaitu penjara selama tiga bulan. "Wah ini bukan masalah kecil, kebijakan bupati ini bisa dipidanakan," ungkap wakil Ketua DPRD Kalsel, Riswandi kepada Radar Banjarmasin kemarin (11/1) siang. Hal ini dikarenakan Mardani terlibat langsung dalam mengeluarkan kebijakan "kontroversial" tersebut. Bahkan kemarin, Kapolda Kalsel juga meminta klarifikasi bupati "Bumi Bersujud" itu. "Bukannya apa-apa, masalahnya dia juga ikut terlibat mengeluarkan kebijakan itu. Siapa saja, lanjutnya, bisa melaporkan hal ini.," lanjut Riswandi. Kemarin, semua pimpinan dewan Kalsel menggelar rapat koordinasi untuk merencanakan pemanggilan Mardani. Rencananya mereka akan meminta izin kepada Gubernur untuk memanggil Mardani, guna menjelaskan alasan dari kebijakannya tersebut. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Puar Junaidi dari fraksi Golkar mencurigai bupati Mardani sengaja melindungi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Tanah Bumbu dengan kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut tak seharusnya dikeluarkan oleh seorang kepala daerah, karena akan mencederai masyarakat. “Kita mencurigai bupati Tanah Bumbu melindungi PETI di Tanah Bumbu. Tidak seharusnya ia mengeluarkan kebijakan itu,” cetusnya. Diakuinya, Komisi III akan menggelar rapat internal membahas hal ini, kemudian akan segera meminta izin kepada Gubernur untuk bisa memanggil bupati Tanah Bumbu. “Secepatnya kita akan mengirimkan surat kepada Gubernur, untuk bisa memanggil bupati Tanah Bumbu,” ujar Puar. Selain itu, Komisi III juga akan menggelar rapat dengan tim pengawas Perda yang sebenarnya mempunyai tugas untuk megawal Perda agar tak dilanggar. Apalagi, lanjut Puar, tim pengawas sudah menyedot dana APBD untuk membiayai tugas mereka. “Kita sudah menganggarkan dana dari APBD untuk tim pengawas. Akan coba kita bicarakan hal ini, kalau memang ada pelanggaran Perda, harus segera ditindak,” imbuhnya. Ia menjelaskan, kedudukan Perda setara dengan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga wajib untuk ditaati. Terpisah, Soegeng Soesanto, dari Komisi I DPRD Kalsel yang membidangi masalah hukum, sangat mendukung sikap Kapolda memanggil Mardani. Ia menduga ada perbedaan sudut pandang dalam melihat Perda. Namun tetap saja, ia menilai kebijakan dari bupati tersebut keliru. “Kapolda sudah benar memanggil Mardani. Saya kira ini ada perbedaan sudut pandang dalam memahami Perda. Ya, walau begitu, tetap saja kebijakannya menurut saya keliru,” tandasnya. (sip)

Tuesday, January 10, 2012

Bupati Tanbu Dipanggil Polda

BANJARMASIN – Entah ada kesepakatan apa sehingga angkutan truk batubara diperbolehkan melintas di jalan umum. Padahal secara jelas diatur dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan, tidak memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan umum. Sekedar diketahui, pada pasal 3 ayat 1 dan 2 bab III pengaturan penggunaan jalan menjelaskan, setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum dan setiap hasil tambang dan hasil perusahaan harus diangkut melalui jalan khusus yang telah ditetapkan oleh gubernur. Ini membuktikan kalau perda yang telah ditetapkan pada 21 Januari 2008 oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin, ini sampai dilanggar dengan alasan-alasan tertentu maka sudah pasti akan menimbulkan banyak polemik dan tanggapan dari berbagai pihak. Dari informasi yang diperoleh Radar Banjarmasin, adanya dispensasi yang memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan provinsi ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dihadiri unsur muspida Tanbu, anggota DPRD tanbu, Muspida Satui, kepala desa, jajaran Polres Tanbu, dan perusahaan batubara. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Satui, Rabu (4/1) Seperti copian berita acara yang diterima Radar Banjarmasin, rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut, pekerjaan jalan lingkar Satui akan dikoordinir oleh Pemda Tanbu yakni Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanbu dan DPRD Tanbu. Selanjutnya, waktu pengangkutan batubara yang melintas di jalan provinsi, Senin sampai Jumat mulai pukul 22.00 Wita hingga 04.30 Wita. Kemudian Sabtu dan Minggu mulai pukul 00.00 Wita hingga 04.30 Wita. Hasil kesepakatan lainnya, truk batubara yang melintas jalan provinsi harus menutup baknya dengan terpal, waktu yang diberikan kepada perusahaan angkutan selama 5 bulan terhitung tanggal dari bulan 4 Januari sampai dengan 4 Juni 2012. Terakhir, angkutan batubara tidak boleh konvoi, hanya dua buah truk angkutan batubara beriringan. Keterlibatan jajaran Polres Tanbu pada pertemuan rapat koordinasi yang memperbolehkan angkutan batubara yang melintas jalan provinsi, ditanggapi Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto, bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa Kapolres Tanbu terkait kehadirannya dalam rapat koordinasi dengan unsur muspida. Aby membeberkan, Kapolda Kalsel memerintahkan Bidang Propam Polda Kalsel untuk memeriksa Kapolres Tanbu terkait kehadirannya pada rapat koordinasi tersebut. “Pemeriksaan terhadap Kapolres Tanbu ini dilakukan untuk mengklarifikasi apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik,” cetusnya, ketika dihubungi melalui hape, kemarin (10/1). Ditegaskannya, jajaran Polda Kalsel masih konsisten menjalankan ketentuan Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 dan akan tetap melakukan penindakkan terhadap perusahaan batubara yang melanggar perda. “Sampai saat ini larangan angkutan batubara melintas di jalan umum atau provinsi masih berlaku dan tidak ada dispensasi yang memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan provinsi,” ujarnya. Selain itu, rapat koordinasi yang memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan provinsi ini mendapat tanggapan dari Kapolda Kalsel Brigjen Pol Syafruddin. Rencananya, besok pagi (hari ini, Red) Bupati Tanbu Mardani H Maming dipanggil Kapolda Kalsel membahas tentang angkutan batubara di kawasan Tanbu. “Panggilan terhadap Bupati Tanbu hanya undangan klarifikasi,” tegas Aby yang juga menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Kalsel. (hni)

Monday, January 9, 2012

Dewan Bakal Panggil Mardani

Buat Kebijakan Kontroversial Angkutan Tambang Boleh Melintas Jalan Provinsi BANJARMASIN - Kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming membolehkan angkutan tambang dan kelapa sawit melewati jalan Provinsi, mendapat tanggapan dari DPRD Kalsel. Kebijakan tersebut dianggap melanggar Perda No 3 Tahun 2008 yang baru direvisi akhir 2011 lalu. Rencananya DPRD akan memanggil Mardani secepatnya untuk menjelaskan kebijakannya itu. Hal ini sangat bertolak belakang dengan "ambisi" Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin yang menyatakan akan menegakkan Perda tersebut, dan "mengharamkan" angkutan tambang melewati jalan umum. "Kalau membolehkan melewati jalan Provinsi, jelas mengangkangi Perda No 3 Tahun 2008. Tim pengawas Perda harus bertindak beserta aparat keamanan," ungkap ketua Komisi III DPRD Kalsel, Puar Junaidi dari fraksi Golkar kepada wartawan kemarin (9/1) pagi. Perda No 3 Tahun 2008 yang dimiliki Kalsel sebagai daerah penghasil batubara memang cukup "seksi" lantaran melarang angkutan batubara melewati jalan umum. Di daerah lain seperti Kaltim dan Palembang yang juga penghasil "mutiara hitam" tak ada Perda sejenis yang melarang angkutan tambang melalui jalan provinsi. Dengan adanya kebijakan ini, sontak membuat anggota DPRD Kalsel kaget. "Tim pengawas Perda harus bertindak tegas, kalau memang angkutan tambang melintasi jalan Provinsi," kata Puar. Sebelum adanya Perda No 3 Tahun 2008, masyarakat mengeluh rusaknya jalan dan macetnya jalan akibat truk-truk tambang. Kalau Perda ini bisa "dilangkahi" dengan kebijakan ini, dikhawatirkan akan kembali menjadi "mesin penghancur" jalan Provinsi. "Sanksi tegas harus ditegakkan sesuai dengan isi Perda," ucapnya. Sementara itu, wakil ketua DPRD Kalsel, Iqbal Yudiannoor dengan tegas mengatakan, DPRD Kalsel akan menentang kebijakan Mardani tersebut. “DPRD Kalsel akan menentang kebijakan Mardani itu, kita akan panggil dia untuk menjelaskan hal ini. Jangan sampai karena kepentingan pengusaha, rakyat jadi korban,” cetusnya. Dikatakannya, ia akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan yang lain untuk membentuk tim khusus yang akan langsung terjun ke Tanah Bumbu. “Akan kita bentuk tim khusus. Bukan apa-apa, lihat saja jembatan di daerah Satui sudah rusak, hampir runtuh, dan berlobang di tengahnya, dengan kebijakan Mardani ini, ribuan truk bakal melintas di jalan Provinsi,” urainya. Iqbal juga mengancam akan meminta Kapolda segera menerjunkan aparat kepolisian untuk menangkap truk-truk yang melintasi jalan provinsi, walaupun kebijakan dari bupati sudah diturunkan dan ditandatangani sejak 4 Januari 2011. Bupati Tanah Bumbu, Mardani membolehkan angkutan tambang dan kelapa sawit melintasi jalan provinsi sejak pukul 24.00 hingga 04.00 pagi. “Jalan itu milik provinsi, gak ada urusannya dengan kabupaten, jadi bupati sekalipun gak bisa seenaknya,” kata dia. Ia mengkhawatirkan, jika kebijakan ini dibiarkan, maka kabupaten lain akan menerapkan hal yang sama. “Seluruh Kalsel bisa-bisa juga menerapkan hal yang sama jika ini dibiarkan,” ucapnya. Wakil pansus revisi Perda No 3 Tahun 2008, Husaini Aliman, menganggap kebijakan tersebut melecehkan Perda. Ia meminta Mardani membatalkan kebijakannya itu. “Itu namanya melecehkan Perda, kita minta Mardani membatalkan kebijakannya itu,” imbuhnya. Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kalsel, Ibnu Sina meminta pemangku kebijakan eksekutif, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin untuk tegas meminta penjelasan dari bupati Tanah Bumbu. "Gubernur harus tegas meminta penjelasan dari bupati Tanah Bumbu, agar jelas duduk permasalahannya," ujar Ibnu. Selain itu, lanjut Ibnu, jika kebijakan yang dikeluarkan memang membolehkan melewati jalan Provinsi, maka melanggar Perda No 3 Tahun 2008. "Setidaknya Gubernur harus meminta penjelasan agar terang benar apa sebenarnya maksud dari kebijakan itu," imbuhnya. (sip)

Sunday, January 8, 2012

MUI Sentil Pengusaha THM

THM Harus Taat Aturan BANJARMASIN – Wakil ketua MUI Kalsel, yang juga ulama kharismatik, KH Husin Nafarin meminta kepada pengusaha THM di Banjarmasin agar tidak melanggar aturan dan menjaga citra Kalsel sebagai daerah yang religius. Dengan pertumbuhan THM yang semakin banyak, ia khawatir dengan nasib generasi muda. Menurut KH Husin Nafarin, pengusaha THM seharusnya tak hanya memikirkan materi saja, namun harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. Apalagi ia mendengar beberapa THM bahkan masih buka saat bulan Ramadan. “Ya kita jelas prihatin dengan menjamurnya THM di Banjarmasin. Pengusaha THM harus taat aturan, kita di MUI akan membahas hal ini,” ungkapnya kepada Radar Banjarmasin kemarin (7/1) usai membuka seminar Peran Media Menyampaikan Informasi Keagamaan di Aula MUI Kalsel, Banjarmasin. Walaupun sudah diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2005, beberapa THM di Banjarmasin memang sering “bandel” dengan tetap buka di malam hari raya keagamaan. Hal ini lah yang membuat KH Husin Nafarin merasa berang, karena ia menilai hal itu sudah melanggar aturan seenaknya. “Menutup semua THM memang sulit, karena ia berada di bawah naungan aturan yang melegalkannya. Namun tolong jangan seenaknya melanggar aturan. Kalau perlu malam Jumat, THM harus tutup,” himbaunya. Beliau mengingatkan, kalaupun dengan adanya THM menambah pemasukan daerah, namun mudharatnya lebih banyak, terutama untuk generasi muda. Jika dari muda sudah berfoya-foya dan melakukan kegiatan yang tak bermanfaat, maka nasib umat ini, lanjut beliau, akan menemui krisis moral ke depannya. “Banyak yang menganggap THM menambah pemasukan daerah, tapi ingat mudharatnya jelas lebih besar dari manfaatnya,” ujar beliau mewanti-wanti. Selain itu, berhembusnya kabar akan dibangunnya salah satu pusat THM yang diprediksi akan menjadi terbesar se Asia Tenggara di Banjarmasin membuat KH Husin Nafarin angkat bicara. Menurutnya, MUI Kalsel memang belum mendapatkan kabar tersebut, namun jika memang benar akan dibangun THM dengan kelas terbesar se Asia Tenggara, maka ia mengharapkan pemerintah kota bisa tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku, setidaknya dalam mengawal jam buka THM tersebut. “Kami belum mendapat info itu secara resmi, tapi kalau benar, tolong lah ini benar-benar dikawal agar menaati aturan yang ada,” katanya. (sip)