Total Pageviews

Tuesday, January 10, 2012

Bupati Tanbu Dipanggil Polda

BANJARMASIN – Entah ada kesepakatan apa sehingga angkutan truk batubara diperbolehkan melintas di jalan umum. Padahal secara jelas diatur dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan, tidak memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan umum. Sekedar diketahui, pada pasal 3 ayat 1 dan 2 bab III pengaturan penggunaan jalan menjelaskan, setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum dan setiap hasil tambang dan hasil perusahaan harus diangkut melalui jalan khusus yang telah ditetapkan oleh gubernur. Ini membuktikan kalau perda yang telah ditetapkan pada 21 Januari 2008 oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin, ini sampai dilanggar dengan alasan-alasan tertentu maka sudah pasti akan menimbulkan banyak polemik dan tanggapan dari berbagai pihak. Dari informasi yang diperoleh Radar Banjarmasin, adanya dispensasi yang memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan provinsi ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dihadiri unsur muspida Tanbu, anggota DPRD tanbu, Muspida Satui, kepala desa, jajaran Polres Tanbu, dan perusahaan batubara. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Satui, Rabu (4/1) Seperti copian berita acara yang diterima Radar Banjarmasin, rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut, pekerjaan jalan lingkar Satui akan dikoordinir oleh Pemda Tanbu yakni Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanbu dan DPRD Tanbu. Selanjutnya, waktu pengangkutan batubara yang melintas di jalan provinsi, Senin sampai Jumat mulai pukul 22.00 Wita hingga 04.30 Wita. Kemudian Sabtu dan Minggu mulai pukul 00.00 Wita hingga 04.30 Wita. Hasil kesepakatan lainnya, truk batubara yang melintas jalan provinsi harus menutup baknya dengan terpal, waktu yang diberikan kepada perusahaan angkutan selama 5 bulan terhitung tanggal dari bulan 4 Januari sampai dengan 4 Juni 2012. Terakhir, angkutan batubara tidak boleh konvoi, hanya dua buah truk angkutan batubara beriringan. Keterlibatan jajaran Polres Tanbu pada pertemuan rapat koordinasi yang memperbolehkan angkutan batubara yang melintas jalan provinsi, ditanggapi Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto, bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa Kapolres Tanbu terkait kehadirannya dalam rapat koordinasi dengan unsur muspida. Aby membeberkan, Kapolda Kalsel memerintahkan Bidang Propam Polda Kalsel untuk memeriksa Kapolres Tanbu terkait kehadirannya pada rapat koordinasi tersebut. “Pemeriksaan terhadap Kapolres Tanbu ini dilakukan untuk mengklarifikasi apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik,” cetusnya, ketika dihubungi melalui hape, kemarin (10/1). Ditegaskannya, jajaran Polda Kalsel masih konsisten menjalankan ketentuan Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 dan akan tetap melakukan penindakkan terhadap perusahaan batubara yang melanggar perda. “Sampai saat ini larangan angkutan batubara melintas di jalan umum atau provinsi masih berlaku dan tidak ada dispensasi yang memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan provinsi,” ujarnya. Selain itu, rapat koordinasi yang memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan provinsi ini mendapat tanggapan dari Kapolda Kalsel Brigjen Pol Syafruddin. Rencananya, besok pagi (hari ini, Red) Bupati Tanbu Mardani H Maming dipanggil Kapolda Kalsel membahas tentang angkutan batubara di kawasan Tanbu. “Panggilan terhadap Bupati Tanbu hanya undangan klarifikasi,” tegas Aby yang juga menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Kalsel. (hni)

No comments:

Post a Comment