Total Pageviews

Sunday, January 8, 2012

PNS Bakal “Mati Kutu”

Raperda Disiplin PNS Diusulkan BANJARMASIN - Selama 2011, kasus ketidak displinan PNS di Kalsel masih kerap terjadi. Untuk meminimalisir pelanggaran disiplin ini, Komisi I DPRD Kalsel mengusulkan raperda inisiatif tentang displin PNS yang juga memuat sanksi tegas untuk PNS indisipliner. Raperda ini sendiri diusulkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, menggantikan PP No 30 Tahun 1980. “Usulan sudah sampai di meja pimpinan dewan, kita usahakan di 2012 sudah bisa rampung,” ungkap ketua Komisi I DPRD Kalsel, Safaruddin kepada Radar Banjarmasin kemarin (8/1). Nantinya dalam pembahasan, Komisi I juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, karena beberapa materi Raperda juga ada keterkaitan dengan BKD. “Harus ada koordinasi, terutama dengan BKD Kalsel,” lanjut Safaruddin. Di dalam raperda disiplin PNS tersebut, sambungnya, akan dicantumkan beberapa sanksi tegas bagi PNS yang tak disiplin dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. Lalu apakah tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu PP No 30 Tahun 2010? Menjawab itu, Safaruddin menjelaskan, sanksi jelas akan dibedakan dari PP No 30, namun ada spesifikasi lebih mendalam lagi tentang apa saja tindakan indisipliner PNS yang bisa dijerat dalam Perda. “Kita usahakan tidak berbenturan dengan peraturan di atasnya, makanya akan kita godok dengan serius,” urainya. Ia mencontohkan, dalam Raperda tersebut kemungkinan akan mengatur juga tentang kedisiplinan dalam apel gabungan tiap senin, dan pegawai yang “keluyuran” pada jam kerja. “Yang jelas kita berharap dengan Perda ini, bisa lebih tegas lagi menegakkan disiplin PNS, karena kalau hanya dengan PP No 30, masih kurang me-igut, kalau kata orang Banjar,” imbuhnya. Di 2012 ini, Komisi I mengajukan dua raperda insiatif yang direncanakan bisa segera dirampungkan. Selain raperda disiplin PNS, mereka juga mengusulkan raperda pencegahan dan penanggulangan Narkoba. Hal ini dikarenakan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalsel sudah dihapuskan dengan adanya revisi Perda No 6 Tahun 2008. “Satu lagi Perda yang kita usulkan adalah Perda Penanggulangan dan Pencegahan Narkoba, dengan dihapuskannya BNP, jelas kita khawatir kalau Narkoba mengancam generasi muda di Kalsel,” tandasnya. (sip)

No comments:

Post a Comment