Total Pageviews

Monday, May 9, 2011

Adaro Tunggak Bayar Pajak ke Dispenda




Dari data yang dilaporkan dispenda tahun 2010, ternyata PT Adaro baru membayar pajak untuk alat beratnya sebanyak 804 unit yang dimilikinya, seharusnya perusahaan tambang tersebut sudah membayarkan ke semua unit alat beratnya, hal ini diungkapkan oleh ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muh Ihsanudin kemarin (8/5). Namun pihak Adaro mengatakan bahwa mereka tak mempunyai alat berat, sehingga pernyataan tersebut membingungkan.
“Saya mendapat data dari Dispenda Kalsel kalau PT Adaro masih menunggak pajak untuk alat berat yang mereka miliki,” ujarnya kepada Radar Banjrmasin.
Menurut Ihsanudin, data yang diperolahnya melalui dispenda, jumlah alat berat PT Adaro seharusnya 1139 unit. Namun sampai saat ini PT. Adaro masih menunggak untuk pembayaran pajak alat berat. “Seharusnya tidak begitu, yang namanya kewajiban membayar pajak harus dilaksanakan, pendapatan Adaro saya yakin sangat cukup untuk membayar tunggakan tersebut,” tegasnya.
Ihsanuddin juga menambahkan, menurut hitungan Dinas pendapatan daerah Kalsel, pendapatan pajak alat berat yang seharusnya diterima adalah sebesar 34,6 milyar dari perusahaan tambang PT. Adaro, pada kenyataannya dispenda selama ini baru menerima 22 milyar rupiah pada tahun 2010. “Ya itulah kenyataannya, saya mendesak agar Adaro bisa segera menuntaskan masalah ini,” katanya.
Ironisnya ujar Ihsanudin, dari laporan dispenda tahun 2010, penerimaan pajak dari alat berat perusahaan tambang seluruhnya hanya sebesar 23 milyar, dan 22 milyarnya dari PT Adaro, sehingga apabila dicermati masih banyak perusahaan tambang yang tidak membayarkan pajak alat berat yang dimilkinya. “Yang juga sangat memprihtinkan, ternyata banyak lagi perusahaan batubara yang tak membayar pajak alat beratnya. Ini jelas merugikan, padahal alam sudah dikeruk sedemikian luas,” imbuhnya.
Dijelaskan Ihsanudin, selain penerimaaan pajak alat berat sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, ada beberapa opsi yang harus selalu diperjuangkan,yaitu Peningkatan prosentase besaran Royalti dan Golden share saham perusahaan pertambangan ke pemda.
Karena menurut Ihsanudin, kedua hal tersebut bukanlah sesuatu yang tidak mungkin, perlu keberanian dan upaya yang keras, karena dengan adanya peningkatan royalty dan share saham kepada pemerintah daerah, maka pendapatanpun dapat ditingkatkan. “Tentunya ide ini harus menjadi kajian mendalam,”tandasnya.
Menurut Ihsanudin, pendapatan daerah dari pajak maupun royalti batubara selama ini masih sangat sedikit dibandingkan kekayaan yang dikeruk oleh perusahaan tambang yang ada di banua ini. “Kita prihatin melihat pendapatan daerah dari batubara ini masih sangat sedikit, apa artinya jadi salah satu daerah penghasil batubara terbesar,” pungkasnya.
Namun Ismail sebagai Humas PT Adaro menolak tudingan yang diberikan oleh Ihsanudin. Menurutnya PT. Adaro selama ini tidak mempunyai alat berat dikarenakan PT Adaro menggunakan pihak ketiga dalam penggarapan tambang yang menggunakan alat berat. “Saya kira hal itu tidak benar, kamilah yang pertama membayar pajak. Lagipula kami tidak mempunyai alat berat. Selama ini kami menggunakan pihak ketiga dalam menggunakan alat berat. Jadi agak aneh juga,” ujarnya.
Saya kira pihak dispenda perlu mencek ulang, yang mana yang kami tunggak. Selama ini kami selalu membayar pajak, bahkan yang pertama,” tandasnya. (mr-116)

No comments:

Post a Comment